Beritamu.co.id – Ketentuan perundang-undangan, menyeburkan Bantuan Keuangan Partai Politik (banparpol) digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, ada semester I tahun ini, BPK memeriksa 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol daerah antara lain dewan pimpinan wilayah (DPW), dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) dari 17 partai nasional dan 5 partai lokal.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, menunjukkan masih terdapat pertanggungjawaban jumlah banparpol yang dibuat DPW, DPD dan DPC parpol berbeda dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah.
Masalah lain, penyaluran dana banparpol itu tidak melalui rekening parpol, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.
“Dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” bunyi laporan BPK, dikutip Rabu (6/12).
Pemeriksaan atas dana parpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ.
Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ, serta kesesuaian prioritas penggunaan banparpol.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD 2022 menghasilkan kesimpulan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW, DPD dan DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73 persen).
Lalu, sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).
https://pasardana.id/news/2023/12/7/bantuan-keuangan-partai-politik-di-daerah-ditemukan-bermasalah/
Beritamu.co.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kemudahan akses untuk petani dalam memperoleh pupuk…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024…
Beritamu.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan tinggal…
Beritamu.co.id - Kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12…
Beritamu.co.id - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan…
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…