Beritamu.co.id – PT Dana Brata Luhur Tbk (IDX: TEBE) akan membagikan dividen tengah tahun atau interim Rp25 per saham kepada Pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan bursa tanggal 11 Desember 2023, atau cum dividen pasar reguler dan negosiasi.
Sedangkan cum dividen pasar tunai akan jatuh pada penutupan bursa tanggal 13 Desember 2023.
Emiten infrastruktur tambang batu bara ini akan mengirim dividen tunai dengan total nilai Rp32,125 miliar ke Rekening Dana Nasabah (RDN) investor pada tanggal 22 Desember 2023.
Jika mengacu harga TEBE pada penutupan perdagangan pda tanggal 30 November 2023 di level 750 per helai, maka yield dividen setara 3,33 persen.
Rencana itu buah dari keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris TEBE pada tanggal 29 November 2023 dengan mengacu pada kinerja Sembilan bulan 2023.
TEBE melaporkan laba bersih turun 23,6 persen secara tahunan menjadi Rp171,8 miliar pada akhir September 2023.
Dampaknya per saham dasar melorot ke level Rp133,71 per lembar pada akhir September 2023, sedangkan akhir September 2022 berada di level Rp174,77 per helai.
Pasalnya, penjualan dan pendapatan usaha melorot 12,7 persen secara tahunan menjadi Rp458,96 miliar pada akhir kuartal III 2023.
Terlebih, beban pokok penjualan dan pendapatan membengkak 2,3 persen secara tahunan menjadi Rp215,66 miliar per 30 September 2023. Akibatnya laba kotor anjlok 22,8 persen sisa Rp243,3 miliar.
Sementara itu, jumlah kewajiban berkurang 54,4 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi Rp113,74 miliar pada akhir September 2023.
Pada sisi lain, total ekuitas bertambah 1,5 persen dibanding tahun 2022 menjadi Rp1,07 triliun pada akhir kuartal III 2023.
https://pasardana.id/news/2023/12/1/laba-boleh-turun-tebe-tebar-dividen-interim-rp25-per-saham/
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…