Categories: MARKET

Menkop Usulkan Aturan HPP E-Commerce di Permendag No.31 Direvisi

Beritamu.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diusulkan untuk direvisi. Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 26 September lalu. 

Usulan untuk revisi ini sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Ekonomi.

Teten menilai, revisi ini bertujuan untuk menjaga bisnis di e-commerce dalam negeri tetap berkelanjutan dalam menghadapi persaingan global, serta terhindar dari monopoli pasar. 

“Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market. Bila 20-30 persen itu hal yang wajar tapi kalau ada yang menguasai hingga 70-80 persen market maka bisnisnya akan tidak sustaiable,” ujar Teten, dikutip pada Rabu (29/11).

Adapun yang akan diusulkan untuk dilakukan revisi adalah larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce). Ia menjelaskan larangan penjualan barang di bawah HPP ini memang sudah diterapkan di China. 

Menurut Teten, jika e-commerce terlalu banyak bakar uang atau burning money akan memperbesar market share dan akan memukul e-commerce dalam negeri.

“(Bakar uang) akan memukul e-commerce itu sendiri, akan terjadi monopoli pasar digital kita oleh salah satu platofrm karena kekuatan kapital yang sangat besar. Dan di sisi lain, bisa juga memukul pelaku UMKM, pedagang offline. Ini kan masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah,” tutur Teten.

Related Post

Meski usulan sudah disampaikan, sayangnya usulan itu baru bisa direalisasikan jika Permendag 31/2023 berjalan tiga bulan atau pada Desember mendatang.

“Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru dua bulan ya, jadi kita tunggu satu bulan lagi,” ujar Teten.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/11/30/menkop-usulkan-aturan-hpp-e-commerce-di-permendag-no31-direvisi/

Yulia Vera

Recent Posts

ANALIS MARKET: IHSG Masih Berpeluang Menguat

Beritamu.co.id - Riser harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (30/6), IHSG menguat 0,44% ke…

10 mins ago

Wall Street Menguat Dipicu Optimisme Negosiasi Perdagangan AS

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (30/6/2025) dipicu optimisme negosiasi perdagangan antara Amerika…

1 hour ago

ATIC Umumkan Adanya Transaksi Afiliasi Akuisisi Saham Smartnet Magna Global senilai Rp 6.79 Miliar oleh Anak Usaha

Beritamu.co.id - PT Anabatic Technologies Tbk (IDX: ATIC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

6 hours ago

Perkuat Sistem Perasuransian, OJK Luncurkan Database Agen Resmi

Beritamu.co.id - Untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional dengan tata kelola yang berorientasi pada konsumen…

6 hours ago

Kemenhub Butuh Waktu Buat Ubah Tarif dan Potongan Driver Ojol

Beritamu.co.id - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana perubahan aturan…

7 hours ago

Transformasi Digital UKM: Tempe Lokal Tembus Global Lewat Sentuhan Teknologi BNI

Beritamu.co.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (IDX: BBNI) terus menunjukkan…

8 hours ago