Categories: MARKET

BEI Telisik Motif Calon Pemegang Saham Mayoritas DEWA Tidak Jadi Pengendali

Beritamu.co.id – Regulator Bursa tengah menelisik motif dari dua calon pemegang saham mayoritas PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) yakni Madhani Talatah Nusantara dan Adhesti Tungkas Pratama tidak akan menjadi pengendali.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia(BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan penelusuran motif dua calon pemegang saham mayoritas DEWA agar memastikan tidak terjadi penghindaran kewajiban melakukan  penawaran  wajib atau tender offer.

“Itu yang perlu kita gali lagi. Kita akan bertanya lagi lewat manajemen DEWA dan hak mereka untuk menjawab,” kata dia kepada Beritamu.co.id, Kamis(30/11/2023).

Hal itu penting, kata dia, karena status pengendali pada emiten sangat penting karena akan menentukan arah perseroan.

“Karena itu kita tanyakan kepada mereka, apa motifnya. Mereka ( Red- dua calon pemegang saham mayoritas DEWA) yang berhak merespon,” terang dia.

Ia melanjutkan pertanyaan yang tengah diajukan bursa terkait motif menjadi pemegang saham mayoritas dan terkait  jangka waktu serta tujuan investasi pada DEWA.

“Motif investor pemegang saham mayoritas bisa menjadi pengendali dalam jangka panjang atau bagian dari investasi saja,” ungkap dia.

Sebelumnya DEWA melaporkan akan membayar utang usaha senilai Rp554,48 miliar kepada PT Madhani Talatah Nusantara dengan menukar sebanyak 11.089.615.520 saham seri B perseroan.

Pada saat yang sama, emiten kontraktor tambang grup Bakrie ini juga akan melunasi utang senilai Rp358,92 miliar kepada PT Andhesti Tungkas Pratama dengan sebanyak 7.178.500.000 saham.

Caranya, DEWA akan melaksanakan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 18.268.115.520 saham seri B dengan harga pelaksanaan Rp50 per helai.

Sehingga  Madhani Talatah Nusantara akan memegang 27,64 persen porsi kepemilikan pada perseroan dari nihil.

Related Post

Sedangkan Adhesti Tungkas Pratama akan menguasai 17,89 persen dari nihil.

DEWA menegaskan, tidak terjadi perubahan pemegang saham pengendali perseroan, padahal kedua pemegang saham tersebut akan lebih banyak ketimbang pemegang utama lama.

Pasalnya, porsi saham Goldwave Capital Limited akan susut yang tersisa 9,51 persen dari porsi kepemilikan saat ini 17,46 persen.

Demikian juga, porsi kepemilikan Zurich Asset International Ltd akan menyusut menjadi 6,26 persen dari porsi saat ini, yang sebanyak 11,5 persen.

Dijelaskan, kedua calon pemegang saham utama DEWA itu tidak memiliki hubungan afiliasi.

Karena, pemegang saham pengendali Madhani Talatah Nusantara yakni David Ronaldson dan Dwi Hartanto.

Adapun pemegang saham Andhesti Tungkas Pratama adalah Hardoyo dan Agus Suryono.

 


https://pasardana.id/news/2023/11/30/bei-telisik-motif-calon-pemegang-saham-mayoritas-dewa-tidak-jadi-pengendali/

Yulia Vera

Recent Posts

DKFT Bukukan Laba Bersih Rp442,69 Miliar pada Q3 2025, Meningkat 54,8% YoY

Beritamu.co.id - PT Central Omega Resources Tbk (Perseroan) (IDX: DKFT) mengumumkan kinerja keuangan dan operasional…

13 mins ago

Ditutup di Level 8.066, IHSG Selasa Melemah -1,95 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (14/10/2025) berakhir…

44 mins ago

PT Bintang Express Sarana Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di MPRO

Beritamu.co.id - PT Bintang Express Sarana selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

1 hour ago

Lanjutkan Divestasi, PT Damai Investama Sukses Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di TRJA

Beritamu.co.id - PT Damai Investama Sukses selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

2 hours ago

ANALIS MARKET (14/10/2025): IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa saham AS ditutup menguat pada Senin…

3 hours ago

ANALIS MARKET (14/10/2025): Demand terhadap SBN Berdenominasi Rupiah Diproyeksi Stabil

Beritamu.co.id – Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

3 hours ago