Categories: MARKET

UMP dan UMK Buruh Bakal Naik Tahun Depan, Begini Aturannya

Beritamu.co.id – Aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 akan berlaku tahun depan.

Aturan tentang UMP dan UMK ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP dan UMK 2024 yang lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.

Ada tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024, yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Diketahui, hari ini, Senin (13/11) rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan untuk para buruh yang telah membantu perekonomian nasional.

Related Post

Pemerintah berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

“Dengan demikian perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata Ida dalam keterangan resmi.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

 


https://pasardana.id/news/2023/11/13/ump-dan-umk-buruh-bakal-naik-tahun-depan-begini-aturannya/

Yulia Vera

Recent Posts

Wakaf Saham Jadi Instrumen Baru! Kolaborasi Majoris–Istiqlal Bukukan Sejarah di CMSE 2025

Beritamu.co.id — PT Majoris Asset Management menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Istiqlal Global Fund…

22 hours ago

Wall Street Menguat Dipicu Pernyataan Trump

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Jumat (17/10/2025) dipicu pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald…

1 day ago

Data Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Mencapai Rp14.746 Triliun, Anjlok 5,23% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

XLSMART Gerakkan 1 Juta Perempuan Indonesia Menuju Kemandirian Digital Lewat Sisternet Festival 2025

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui program pemberdayaan perempuan…

2 days ago

Dorong Inklusi Keuangan Melalui Inovasi Digital, OJK dan Pemprov Sumsel Gelar Sultan Muda Digination Fest 2025

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perluasan inklusi keuangan masyarakat antara lain…

2 days ago

Boston Furniture Industries Tbk Informasikan Perkembangan Negoisasi Rencana Pengambilalihan Perseroan

Beritamu.co.id - PT Boston Furniture Industries Tbk (IDX: SOFA) menyampaikan informasi terkait perkembangan negoisasi…

2 days ago