Categories: MARKET

MenPANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Beritamu.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK Massal tenaga honorer dengan diundangkannya aturan ASN.

“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” kata Anas, dikutip Senin (6/11).

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.

Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU tersebut.

Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi; “pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN“.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Related Post

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 3 Pasal 65.

Lebih lanjut Anas mengatakan, selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.

“Sebaliknya, ASN yang tidak berkinerja, undang-undang memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” ungkapnya.

Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik.

Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.

 


https://pasardana.id/news/2023/11/6/menpanrb-pastikan-tak-ada-phk-massal-tenaga-honorer/

Yulia Vera

Recent Posts

BLTZ Lakukan Amandemen terhadap Perjanjian Kredit dengan KB Bank Bukopin

Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

17 mins ago

OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024, Perkuat Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas

Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…

48 mins ago

Ditutup di Level 7.245, IHSG Selasa Melemah -0,93 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (26/11/2024) berakhir…

2 hours ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAAA(cg) untuk Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2024 HRTA

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA(cg) untuk rencana penerbitan obligasi berkelanjutan II PT Hartadinata…

2 hours ago

Pabrik Petrokimia Ciwandan Milik Chandra Asi Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…

3 hours ago

BUMI Dukung Transformasi Pendidikan melalui Program Pelatihan Guru ‘BUMI BERDAYA’

Beritamu.co.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab…

3 hours ago