Beritamu.co.id – Pemerintah sepenuhnya tidak pernah melarang perusahaan aplikasi TikTok berjualan.
Hanya saja, ditegaskan bahwa TikTok tetap harus mematuhi aturan platform sosial media dengan bisnis harus terpisah.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menjelaskan, yang diatur pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya.
Kemendag pun telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur,” kata Jerry di Bogor, Rabu (1/11).
“Kan disebutkan dengan jelas di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan,” sambung dia.
Jerry kembali menegaskan, bahwa TikTok dipersilakan berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan sekaligus.
“Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izin-nya. Nah, izin-nya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya TikTok, setiap platform usaha silakan (berjualan) dan selama ini kan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Jerry menyampaikan, aturan mengenai perdagangan melalui elektronik dibuat agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar.
“Karena kenapa? Kita banyak memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat, karena tadi dengan platform yang saya sebutkan tadi, tidak sehat dan barang impor ilegal masuk, tidak boleh, melanggar hukum. Nah, ini yang kita atur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2023/11/2/pemerintah-tidak-melarang-tiktok-berjualan-wamendag-pemerintah-itu-mengatur/
Beritamu.co.id - PT Prima Andalan Mandiri Tbk (IDX: MCOL) menyampaikan jadwal rencana pembagian Dividen…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan karet beserta industri penunjangnya, PT…
Beritamu.co.id - Pada hari ini, Selasa (19/11), Deloitte merilis laporan IPO Asia Tenggara (SEA),…
Beritamu.co.id - PEFINDO menetapkan peringkat idA+ dengan prospek stabil kepada PT Bank Pembangunan Daerah…
Beritamu.co.id - Sebagai perusahaan pendorong transformasi digital yang berkelanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk…
Beritamu.co.id - Sugiman Halim selaku pemegang saham PT Newport Marine Services Tbk (IDX: BOAT)…