Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Selasa (31/10).
Hasilnya, Zulhas menyepakati aturan yang menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo tentang aturan positive list dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
“Kami sudah menyelesaikan perubahan Permendag (nomor) 25 (tahun) 2022 sudah selesai diputuskan,” ujar Zulhas.
“Ada beberapa produk yang sudah disepakati, seperti pakaian, mainan anak-anak, obat-obatan, (barang) elektronik, suplemen, dan lain-lain,” sambungnya.
Untuk informasi, revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.
Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.
Zulhas menambahkan, sudah ada seribuan lebih HS number yang post border menjadi border.
Lalu, akan ada waktu relaksasi selama satu bulan setelah Permendag diselesaikan, diperkirakan dalam seminggu ini.
Diketahui, bahwa ada delapan lembaga yang terkait dalam perubahan tersebut.
Rapat ini pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan turut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki.
https://pasardana.id/news/2023/11/1/mendag-sepakati-perubahan-permendag-terkait-pengendalian-impor-barang/
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…