Categories: MARKET

Terima Banyak Keluhan, Menko Airlangga Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar

Beritamu.co.id – Pemerintah secara tegas menyatakan sikap untuk menertibkan dan menindak barang impor ilegal, baik barang impor yang beredar di pasar tradisional maupun yang melalui platform lokapasar (e-commerce).

Saat menyaksikan pemusnahan barang impor ilegal hasil pengawasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10) kemarin, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku mendapat banyak keluhan dari berbagai kalangan di masyarakat.

“Kami mendapat banyak keluhan dari asosiasi usaha, pelaku usaha dan masyarakat. Peredaran barang impor ilegal ini mengancam industri dalam negeri dan UMKM,” ujar Menko Airlangga.

Kata Menko, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor secara ilegal.

Diantaranya, penguatan regulasi impor melalui platform lokapasar dan mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor. 

“Kami juga akan mengeluarkan aturan peredaran barang di dalam negeri. Serta menggeser pengawasan post Border ke Border,” ujar Menko Airlangga.

Namun demikian, mekanisme pengawasan di Border yang berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai, harus dilakukan tepat sasaran.

Hal ini, tambah Menko, supaya tidak mengganggu arus barang bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Related Post

Sebagai informasi, barang-barang yang dimusnahkan pada Kamis (26/10) kemarin, kebanyakan berupa pakaian bekas, besi baja non-standard, barang elektronik, alat kesehatan, makanan-minuman, kecuali sajadah. 

Barang sitaan sajadah dihibahkan oleh negara ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena barang tersebut masih dapat dimanfaatkan. 

Barang ilegal yang dimusnahkan, terindikasi berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang disyaratkan.

Total nilainya mencapai Rp50 miliar.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/10/27/terima-banyak-keluhan-menko-airlangga-musnahkan-barang-impor-ilegal-senilai-rp50-miliar/

Yulia Vera

Recent Posts

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

27 mins ago

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…

58 mins ago

Menperin Sebut Investasi Samsung-Xiomi Jauh Lebih Besar Dari Apple

Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…

1 hour ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpotensi Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…

3 hours ago

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

7 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

8 hours ago