Beritamu.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana meminta perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun 2024.
Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, mengatakan, PTFI belum mengirim surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan permohonan tersebut.
Meski begitu, pembicaraan terkait hal ini dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sudah bergulir.
“Jadi memang dari sebelumnya sudah dibicarakan dengan pemerintah, harapannya adalah bisa tetap melakukan ekspor sebagian itu sampai dengan akhir 2024, sampai dengan Desember,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/10).
Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2023 Freeport McMoran, pada 24 Juli 2023, PTFI mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
PTFI sendiri, saat ini sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memperbarui izin ekspor lumpur anoda yang disalurkan melalui PT Smelting, yang sebelumnya diekspor oleh PT Smelting.
Selain itu, PTFI juga bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga pabrik smelter Manyar dan Prescious Metal Refinery (PMR) beroperasi penuh dan mencapai kondisi operasi.
“Bukan permintaan penambahan, smelter kita mulai beroperasi itu bulan Mei. Tapi kan itu butuh waktu untuk sampai ke 100 persen produksi. Nah itu baru sampai 100 persen produksinya Desember 2024, secara bertahap,” beber Tony.
Di sisi lain, perpanjangan relaksasi ekspor membuat PTFI terkena denda berupa jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan selama periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022.
“Kita udah spending USD 2,6 miliar, masa dibilang pake jaminan, USD 2,6 miliar itu sudah dibelanjakan. Kan enggak mungkin mundur,” tegas Tony.
Adapun Kementerian ESDM menetapkan beberapa denda administratif untuk perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah hingga tahun 2024.
Denda ini dikenakan atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50 persen dari penjualan selama periode 2019-2022 yang dikumpulkan dalam rekening bersama.
Namun, apabila pada 10 Juni 2024 pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Sementara itu, sikap Kementerian ESDM dalam melihat aspirasi perpanjangan relaksasi ini, menyebut bahwa hajat tersebut masih perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ya kita lihat saja, nanti akan ada pembahasan kajian harus komunikasi Kemenkeu dan lain-lain, ini proses,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin (23/10).
Meski begitu, Dadan juga memberi isyarat bahwa Kementerian ESDM menaruh perhatian terhadap pentingnya investasi.
“Kita ikuti saja regulasi yang ada, tapi kita juga concern terhadap investasi,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2023/10/24/freeport-minta-izin-ekspor-tembaga-diperpanjang-hingga-akhir-2024/
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…