Categories: MARKET

OJK Atur Penggalangan Dana Lewat Sukuk Wakaf Hingga Sukuk Hijau

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023)

Dijelaskan, POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

“Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond),” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Kamis (19/10/2023).

Ia menjelaskan, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari peta jalan keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Related Post

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/10/19/ojk-atur-penggalangan-dana-lewat-sukuk-wakaf-hingga-sukuk-hijau/

Yulia Vera

Recent Posts

PTRO Informasikan Pengambilan Saham oleh Anak Perusahaan

Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan…

14 mins ago

Harga Minyak Dunia Turun Jelang Pertemuan Trump-Putin

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (15/8/2025) jelang berlangsungnya pertemuan Presiden Amerika…

1 hour ago

BMTR Informasikan Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi dan Sukuk yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PT Global Mediacom Tbk (IDX: BMTR) melaporkan Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi dan…

2 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.247 Triliun, Meningkat 5,11% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

13 hours ago

RAJA Informasikan Pengambilalihan Saham PT Hafar Daya Konstruksi dan PT Hafar Daya Samudera

Beritamu.co.id – PT Rukun Raharja Tbk (IDX: RAJA) menyampaikan telah menandatangani Akta Jual Beli…

14 hours ago

Investasi, David Yamanto ‘Koleksi’ 250.000 Lembar JAST

Beritamu.co.id - David Yamanto selaku Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk (IDX: JAST) telah melakukan…

14 hours ago