Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan penerbitan sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023)
Dijelaskan, POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
“Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond),” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Kamis (19/10/2023).
Ia menjelaskan, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari peta jalan keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.
Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:
https://pasardana.id/news/2023/10/19/ojk-atur-penggalangan-dana-lewat-sukuk-wakaf-hingga-sukuk-hijau/
Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (15/8/2025) jelang berlangsungnya pertemuan Presiden Amerika…
Beritamu.co.id - PT Global Mediacom Tbk (IDX: BMTR) melaporkan Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi dan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id – PT Rukun Raharja Tbk (IDX: RAJA) menyampaikan telah menandatangani Akta Jual Beli…
Beritamu.co.id - David Yamanto selaku Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk (IDX: JAST) telah melakukan…