Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuagan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru tentang batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi di Jakarta, Kamis (12/10).
Disampaikan Edi, aturan baru dibuat sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol adalah sebesar 0,4 persen dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Edi juga mengatakan, berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform,” ujar Edi.
Oleh karena itu, terkait kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, OJK terus berkoordinasi dengan AFPI.
Hal ini dilakukan guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.
“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian, OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” kata Edi.
https://pasardana.id/news/2023/10/13/segera-ojk-bakal-keluarkan-aturan-baru-batasan-bunga-pinjol/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…