Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencari cara lain untuk melindungi investor ritel yang terperangkap pada emiten-emiten yang terancam didepak paksa dari papan perdagangan atau force delisting.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia kepada media, Rabu (11/10/2023).
“Temen-temen sekalian, kami di Bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu, nanti kita ada exercise (Red– Penyesuaian). Artinya, upaya memberikan perlindungan ke investor ritel yang telah berniat baik untuk investasi,” terang dia.
Ia bilang, bursa telah memanggil manajemen emiten-emiten yang sudah layak didepak paksa dari papan perdagangan karena telah dihentikan perdagangan saham sementara (suspend) lebih dari 24 bulan.
“Kita telah mengupayakan dari sekian perusahan-perusahaan tercatat yang sudah kita suspend, kita panggil,” jelas dia.
Namun, dia bilang, banyak diantara perusahaan tersebut yang tidak menanggapi panggilan itu karena beberapa alasan.
“Misalnya, ada Direksi atau Komisaris yang sudah tidak menjabat lagi. Bahkan ada yang kantornya sudah tidak ada,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, BEI juga telah memanggil pemegang saham pengendali selaku pihak yang harus bertanggung jawab untuk membeli kembali saham publik.
“Kita panggil gimana mereka (Red– Pemegang Saham Pengendali) menyatakan kesungguhan melakukan buyback,” ujar dia.
Lebih lanjut Nyoman menyatakan, BEI tidak berhenti dengan upaya tersebut karena juga mengumumkan informasi pihak yang dapat dihubungi oleh pihak-pihak yang berminat menjadi investor strategis pada emiten sekarat tersebut.
“Upaya kami, memberi informasi emiten beserta pihak yang dapat dihubungi,” kata dia.
Namun Nyoman mengingatkan, bursa tidak akan bertindak sebagai penghubung atau perantara antara calon investor strategis dan emiten sekarat tersebut.
“Kami (Red-BEI) independen, tidak dalam posisi men’comblangi’. Kami hanya mengumumkan informasi emiten-emiten berpotensi delisting,” kata dia.
Adapun emiten-emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan secara paksa karena telah disuspend lebih dari 24 bulan, yaitu : ARMY, BAPI, COWL, DUCK, ELTY, ENVY, FORZ, GOLL, HOME, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL dan UNIT.
https://pasardana.id/news/2023/10/11/kebijakan-buy-back-saham-emiten-depak-paksa-buntu-bei-kaji-cara-lain/
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…