Beritamu.co.id – Operator bursa melayangkan surat peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) karena hingga 30 September 2023 belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2023 yang ditelaah terbatas.
Hal itu tertuang dalam pengumuman sanksi laporan keuangan interim perusahaan tercatat per 30 Juni 2023 Nomor-Peng-S-0002/BEI.PLP-10-2023.
Sementara itu, dalam laporan keuangan semester I 2023 dengan penelaahan terbatas DEWA yang diunggah pada laman BEI, Senin (9/10/2023) dilaporkan membukukan laba bersih senilai USD12,754 juta, atau membaik dibanding periode sama tahun 2022 yang menderita rugi bersih sebesar USD118,24 juta.
Hasil itu mengikis defisit sebesar 0,68 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi USD1,154 miliar pada akhir Juni 2023.
Padahal, pendapatan tumbuh 26,9 persen secara tahunan menjadi USD3,565 miliar pada akhir Juni 2023.
Penopangnya, pendapatan jasa pertambangan dari Kaltim Prima Coal meningkat 31,5 persen menjadi USD1,924 miliar.
Sedangkan pendapatan jasa pertambangan dari Arutimin Indonesia naik 23,1 persen menjadi USD1,087 miliar.
Lalu pendapatan jasa pertambangan dari Cakrawala Langit Sejahtera merangkat 18,9 persen menjadi USD514,91 juta.
Walau beban pokok pendapatan membengkak 20,7 persen secara tahunan menjadi USD3,308 miliar pada akhir Juni 2023.
Tapi laba kotor tetap melejit 282 persen menjadi USD256,67 juta.
Sementara itu, jumlah kewajiban bertambah 5,9 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi USD5,047 miliar pada akhir Juni 2023.
Pada sisi lain, total kewajiban meningkat 0,24 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi USD3,233 miliar pada akhir Juni 2023.
https://pasardana.id/news/2023/10/9/lalai-sampaikan-laporan-keuangan-bei-denda-dewa-rp50-juta/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…