Categories: MARKET

Dituding Jadi Penyebab Anjloknya Penjualan UMKM, Menajemen Tiktok Klaim Sudah Punya Surat Izin Usaha

Beritamu.co.id – Manajemen Tiktok angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan kalau aplikasi ini menjadi penyebab sepinya penjualan UMKM.

Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Minggu (24/9) lalu menyatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. 

Pasalnya, selaku platform, TikTok tak dapat menentukan harga produk.

Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan berdasarkan dengan strategi bisnisnya masing-masing.

“Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis manajemen Tiktok. 

Lebih lanjut, Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya.

TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia. 

Di samping itu, TikTok pun tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk.

Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu. 

Related Post

Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.

Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat.

Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai. 

Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, project tersebut tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. 

“Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” sebut manajemen TikTok. 

Lebih lanjut manajemen TikTok menegaskan pula telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   


https://pasardana.id/news/2023/9/26/dituding-jadi-penyebab-anjloknya-penjualan-umkm-menajemen-tiktok-klaim-sudah-punya-surat-izin-usaha/

Yulia Vera

Recent Posts

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

58 seconds ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

32 mins ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

1 hour ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

2 hours ago

BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan di Bidang Teknologi Pertambangan

Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…

5 hours ago

Ditutup di Level 7.161, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,74 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

5 hours ago