Categories: MARKET

DBH Sawit Mulai Disalurkan Pada September Hingga Desember 2023

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit pada September hingga paling lambat 27 Desember 2023.  

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 tentang Pengelolan DBH Perkebunan Sawit. Adapun aturan tersebut mulai berlaku sejak Sri Mulyani meneken beleid pada 8 September 2023.  

DBH yang bersumber dari rupiah murni tersebut hanya akan diberikan sesuai ketentuan Pasal 29 beleid tersebut.   

Pertama, jika Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit

“Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (14/9). 

Selanjutnya, penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dapat sejak aturan ini berlaku dan dilakukan paling lambat 30 November 2023.

Namun, dalam hal pada 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

Sementara itu, pada huruf e diktum 1 Pasal 29 beleid tersebut disebutkan bahwa bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat 27 Desember 2023.

Related Post

“Seluruh DBH Sawit yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024,” tulisnya.   

Sebagaimana diketahui, pada 2023, Sri Mulyani akan memberikan DBH sawit kepada 350 daerah dengan total anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran akan terbagi menjadi dua tahap. 

Pada tahap I, penyaluran DBH sawit sebesa 50 persen dari alokasi, paling lambat Mei tahun anggaran berjalan. Sementara tahap II sebesar 50 persen dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. 

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menekankan bahwa penggunaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.


https://pasardana.id/news/2023/9/15/dbh-sawit-mulai-disalurkan-pada-september-hingga-desember-2023/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

22 hours ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

1 day ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

1 day ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

1 day ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

1 day ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

1 day ago