Categories: MARKET

Ini Dereten Syarat Penerbitan Obligasi Daerah

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggalang dana di pasar modal melalui penawaran umum efek bersifat utang atau obligasi dan sukuk.

Namun, dalam rancangan beleid regulator pasar modal bertajuk Penerbitan dan Laporan Obligasi dan Sukuk Daerah yang diunggah pada laman OJK, Senin (11/9/2023), tertera deretan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebelum menawarkan surat utangnya di pasar.

Syarat pertama, Pemda calon emiten obligasi harus mendapat ijin persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Kemudian, Pemda tersebut harus menerbitan Peraturan Daerah tentang Pencadangan.

Selanjutnya, Pemda harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

OJK juga meminta calon emiten obligsi daerah menyertakan pendapat hukum yang meliputi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Setelah mengantungi ijin tersebut, Pemda juga wajib menyediakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Situs Web Emiten.

Related Post

Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud harus tersedia di Situs Web Emiten pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran

Jika dalam hal tenor Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, maka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/9/12/ini-dereten-syarat-penerbitan-obligasi-daerah/

Yulia Vera

Recent Posts

GTS Internasional Tbk Umumkan Pembelian Satu Unit Kapal LNG senilai USD 24.5 Juta

Beritamu.co.id - PT GTS Internasional Tbk (IDX: GTSI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

17 mins ago

ANALIS MARKET (17/11/2025): IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG kemarin (16/10) ditutup naik 0.91%, tapi…

1 hour ago

Wall Street Melemah Dipicu Anjlonya Saham Perbankan

Beritamu.co.id - Wall Street melemah pada Kamis (16/10/2025) dipicu anjloknya saham sektor perbankan. Seperti…

2 hours ago

Harga Minyak Dunia Turun Dipicu Rencana Pertemuan Trump-Putin

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Kamis (16/10/2025) dipicu rencana pertemuan Presiden Amerika …

3 hours ago

Aksi CSR: Pasar Modal Dukung Program Gizi untuk Atasi Stunting di Jember

Beritamu.co.id – Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT…

12 hours ago

Kuliah Umum di Universitas Garut: OJK Tegaskan Pentingnya Penerapan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan tata kelola dan penegakan…

12 hours ago