Categories: MARKET

MenKopUKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Bersamaan

Beritamu.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya, yakni Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten, seperti dilansir dari siaran pers, Selasa (5/9/2023).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan, bahwa TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Related Post

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia. 

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.

 


https://pasardana.id/news/2023/9/6/menkopukm-tolak-tiktok-jalankan-bisnis-media-sosial-dan-e-commerce-bersamaan/

Yulia Vera

Recent Posts

SKF Luncurkan Solusi Tercanggih di ISEA Tech & Innovation Summit, Mendorong Kinerja dan Tujuan Berkelanjutan

Beritamu.co.id - SKF mengumumkan akan terus mengembangkan solusi-solusi industri, meluncurkan teknologi canggih guna meningkatkan…

2 mins ago

Ketum Kadin Ungkap Peluang Kerja Sama Ekonomi dari Kunjungan Prabowo ke AS

Beritamu.co.id - Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Amerika Serikat (AS) setelah mengakhiri kunjungannya dari China.…

33 mins ago

Pemerintah Raup Dana Rp22 Triliun Dari Lelang SUN Terbaru

Beritamu.co.id - Pemerintah berhasil meraup dana sebesar Rp22 triliun pada lelang surat utang negara…

1 hour ago

TOTO Sampaikan Jadwal Dividen Tunai Interim

Beritamu.co.id - PT Surya Toto Indonesia Tbk (IDX: TOTO) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…

2 hours ago

Harga Minyak Dunia Alami Rebound

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia mengalami rebound pada Selasa (12/11/2024) setelah sempat anjlok pada…

3 hours ago

Anggaran Kemenperin 2025 Turun 34 Persen, Pelaksanaan Beberapa Program Prioritas Terhambat

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki pagu alokasi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp2,51…

10 hours ago