Beritamu.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa saat ini masih membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, bahwa pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Dan diharapkan aturan upah minimum 2024 tersebut rampung sebelum 21 November 2023.
“(Pengumuman upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama Gubernur. Jadi ini menyerap aspirasi terakhir di Padang, dilakukan oleh Pak Wamen,” katanya di Jakarta, Kamis (31/8).
Putri menambahkan, setelah menyerap aspirasi-aspirasi ini, kemudian dilakukan tahap selanjutnya yaitu pembahasan formula bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdapat unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Setelah serap aspirasi, curhat. Mau dibahas di LKS Tripartit nasional bersama Depenas. Depenas September kita bahas formulanya,” jelas Putri.
Sementara itu, untuk besaran kenaikan upah minimum bakal sesuai tuntutan buruh yakni sebesar 15 persen di tahun depan, Putri mengaku belum bisa memastikannya.
“Kita lihat nanti ya,” ucapnya.
https://pasardana.id/news/2023/9/1/masih-serap-aspirasi-upah-minimum-2024-kemnaker-diumumkan-21-november-2023/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…