Categories: MARKET

Ingat, Auto Rejection Simetris Berlaku Mulai Pekan Depan

Beritamu.co.id – Regulator bursa mengingatkan kepada investor saham bahwa mulai perdagangan minggu depan yang bertepatan tanggal 4 September 2023 mulai diterapkan ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).

Dengan demikian, batasan penolakan penawaran jual beli batas bawah secara otomatis atau auto rejection bawah (ARB) menyentuh level 20 persen hingga 35 persen. Setara dengan Auto Rejection Atas (ARA).

Hal itu merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023 dengan detail sebagai berikut:

Jelasnya, dalam keterangan resmi BEI, Kamis (31/8) disebutkan, Rentang Harga Sebelum Perubahan Setelah Perubahan sebagai berikut;

– Fraksi harga  Rp50,00 s.d. Rp200,00  batasan ARB 35 persen

Related Post

– Fraksi harga Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 batasan ARB 25 persen dari kondisi saat ini 15 persen

– Fraksi harga lebih daru  Rp5.000,00 berlaku batasan ARB 20 persen dari saat ini 15 persen  

“Pelaksanaan kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulis PJ. S Sekper BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.


https://pasardana.id/news/2023/8/31/ingat-auto-rejection-simetris-berlaku-mulai-pekan-depan/

Yulia Vera

Recent Posts

BLTZ Lakukan Amandemen terhadap Perjanjian Kredit dengan KB Bank Bukopin

Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

19 mins ago

OJK Gelar Risk & Governance Summit 2024, Perkuat Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas

Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…

50 mins ago

Ditutup di Level 7.245, IHSG Selasa Melemah -0,93 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (26/11/2024) berakhir…

2 hours ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAAA(cg) untuk Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2024 HRTA

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA(cg) untuk rencana penerbitan obligasi berkelanjutan II PT Hartadinata…

2 hours ago

Pabrik Petrokimia Ciwandan Milik Chandra Asi Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…

3 hours ago

BUMI Dukung Transformasi Pendidikan melalui Program Pelatihan Guru ‘BUMI BERDAYA’

Beritamu.co.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab…

3 hours ago