Categories: MARKET

Pemerintah Kantongi Penerimaan Dari Pajak Kripto dan Pinjol Sebesar Rp 885,8 M

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap laporan penerimaan negara dari hasil pajak kripto dan pinjaman online (pinjol) hingga akhir bulan lalu mencapai angka Ro885,8 miliar.

Aturan pajak kripto dan pinjol ini termasuk jenis pajak baru yang berlaku sejak Mei tahun lalu, setelah keluarnya UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Adapun jenis pajak terkait kripto ini berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total penerimaan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 383,4 miliar. 

Jual beli aset kripto dikenakan PPN yang bersifat final sebesar 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%. 

Dalam catatan Kemenkeu, setoran dari PPN atas kripto telah mencapai Rp 202,2 miliar. Ini terdiri atas penerimaan tahun lalu Rp 129 miliar dan tahun ini sampai dengan Juli sebesar Rp 73,2 miliar. 

Sementara itu, penerimaan berupa PPh kripto sebesar Rp 181,2 miliar, yang terdiri atas setoran tahun lalu sebesar Rp 117,4 miliar dan tahun ini Rp 63,8 miliar.

Pajak kripto ini meluncur bersamaan dengan pengenaan pajak fintech khususnya pinjol. Sejak diberlakukan Mei 2022 hingga akhir bulan lalu, total penerimaan pajak pinjol sudah mencapai Rp 502,4 miliar. 

Related Post

Jenis pajak yang dikenakan atas pinjol ini berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender. 

Adapun penerimaan dari PPh pasal 23 sebesar Rp 368 miliar. PPh pasal 23 dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima lender dari dalam negeri baik orang pribadi maupun badan usaha tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15%.

Penerimaan dari PPh pasal 26 sebesar Rp 134,4 miliar. PPh pasal 26 ini dikenakan terhadap lender yang merupakan wajib pajak luar negeri dengan tarif 20%.

Pemerintah juga mengenakan pajak terhadap beberapa layanan dan produk digital  lebih dulu. 

Pemerintah telah mengenakan PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia atau lebih dikenal PPN PMSE tiga tahun terakhir. Total setorannya sudah mencapai Rp 13,87 triliun sejak diberlakukan Juli 2020. 

“PPN PMSE ini seperti Netflix, Google dan sebagainya, sekarang sudah ada 158 PMSE yang ditunjuk memungut PPN, penerimaan negaranya selalu meningkat dari waktu ke waktu,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam sebuah webinar pada Selasa (29/8) siang.


https://pasardana.id/news/2023/8/30/pemerintah-kantongi-penerimaan-dari-pajak-kripto-dan-pinjol-sebesar-rp-885-8-m/

Yulia Vera

Recent Posts

Doo Financial Kini Hadir di Indonesia: Tawarkan Akses Pasar Global kepada Investor Lokal

Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…

8 hours ago

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

21 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

1 day ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 day ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

1 day ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

1 day ago