Categories: MARKET

OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Layanan Administratif Nasabah Pasar Modal

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).

Dikeluarkannya aturan tersebut, untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal.

“Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah,” Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulis, Senin (28/8).

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

“OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini,” sambung Aman.

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD.

Lalu, pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN. Serta, pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Related Post

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN, implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

Selanjutnya, kewajiban dan larangan pengguna LAPMN, peraturan penyelenggara LAPMN, perjanjian penggunaan LAPMN, laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, dan ketentuan sanksi.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.

 


https://pasardana.id/news/2023/8/29/ojk-keluarkan-aturan-baru-terkait-layanan-administratif-nasabah-pasar-modal/

Yulia Vera

Recent Posts

Rosan Berharap UMKM Bisa Berkembang dan Naik Kelas

Beritamu.co.id - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat krusial dalam…

3 hours ago

Kebijakan Beras Satu Harga, Mentan : Yang Disubsidi Negara Harus Dikontrol

Beritamu.co.id - Pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait beras satu harga sebanyak tiga…

4 hours ago

Promo Merdeka Diskon 20 Persen KAI Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2025

Beritamu.co.id - Menyusul antusiasme masyarakat yang masih tinggi terhadap program diskon perjalanan kereta api, PT Kereta…

5 hours ago

Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land Gandeng ARTOTEL Group Resmikan Hotel Butik Pertama di Area Timur Jakarta & Bogor

Beritamu.co.id - ARTOTEL Living World Kota Wisata – Cibubur, hotel butik yang mengusung konsep seni…

7 hours ago

PICO Informasikan Penjualan Aset kepada PT. Multi Makmur lndah lndustri senilai Rp17.8 Miliar

Beritamu.co.id – PT Pelangi Indah Canindo Tbk (IDX: PICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

8 hours ago

Naik 9,8 Persen, Anggaran Pendidikan Tahun 2026 jadi Rp757,8 Triliun

Beritamu.co.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan di 2026. Nilainya mencapai Rp757,8 triliun. Angka tersebut…

9 hours ago