Home Bisnis MARKET Menko Luhut Minta Perusahaan Sawit Wajib Lapor ke Satgas Sawit

Menko Luhut Minta Perusahaan Sawit Wajib Lapor ke Satgas Sawit

9
0

Beritamu.co.id – Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, ada sebanyak 700 perusahaan sawit yang belum melapor kepada Satgas Sawit.

Dalam fase self reporting yang digelar pada periode 3 Juli – 3 Agustus 2023, total ada 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.

Jumlah partisipasi ini meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959 perusahaan.

Luhut juga menyinggung, masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN. 

Ia memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Hal tersebut guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

“Saya menegaskan, bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Diketahui, bahwa dalam evaluasi ini, ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. 

Baca Juga :  Giatkan Kreativitas, BIRD Bikin Lomba Modifikasi Toyota Limo Eks-Bluebird

“Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP,” terang Luhut.

Permasalahan tersebut, kata Luhut, dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. 

Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.

“Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” tegas Luhut.

Sebagai informasi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nantinya, setiap data yang masuk akan diverifikasi sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan.

Ditegaskan Luhut, proses ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit tanah air.

Harapannya, penerimaan negara bisa lebih optimal setelah serangkaian proses ini.

“Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas,” tutupnya.

 


https://pasardana.id/news/2023/8/24/menko-luhut-minta-perusahaan-sawit-wajib-lapor-ke-satgas-sawit/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here