Beritamu.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki secara tegas menolak usulan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online.
“Itu saya nggak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah,” kata Menteri Teten di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Menteri Teten menilai, usulan sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).
“Kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan harus membeli produk dalam negeri. Kalau saya seperti itu,” sambungnya.
Menteri Teten menerangkan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka secara otomatis kekosongan produk impor akan diisi oleh produk-produk UMKM lokal. Dengan demikian, para UMKM pun akan terbantu dalam mempertahankan keberlanjutannya.
Menurut dia, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah 40% wajib produk lokal. “Kita butuh lapangan kerja yang cukup besar. Kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri. Saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden,” ujarnya.
https://pasardana.id/news/2023/8/15/menkop-ukm-tolak-positive-list-mendag-zulhas-terkait-produk-impor-murah-yang-bisa-dijual-di-platfrom-online/
Beritamu.co.id - Setelah merayakan hari jadinya yang ke-33 dan meluncurkan dua inovasi besar: Secure…
Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Jumat (31/10/2025) dipicu melambungnya saham perusahaan e-commerce Amazon.…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (31/10/2025) setelah Amerika Serikat digadang akan…
Beritamu.co.id — Bank Saqu, layanan perbankan dari Astra Financial dan WeLab, kembali menegaskan komitmennya…
Beritamu.co.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 27—31 Oktober…