Beritamu.co.id- PT Tower Bersama Infratructure Tbk(IDX:TBIG) membatalkan rencana perpanjangan masa pembelian kembali atau buy back saham perseroan.
Pasalnya, emiten menara telekomunikasi itu baru menyadari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK nomor 13 tahun 2023 tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“Perseroan membatalkan surat perseroan nomor 563/TBG-TBI-00/FIN/05/VII/2023 tanggal 3 perihal laporan informasi atau fakta material terkait rencana perpanjangan pertama periode pembelian kembali saham perseroan,”tulis manajemen TBIG, pada tanggal 4 Agustus 2023.
Sehari sebelumnya, TBIG mengumumkan memperpanjang masa pembelian kembali atau buy back saham perseroan mulai 4 Agustus hingga 3 November 2023.
Aksi korporasi itu merupakan bagian dari rencana pembelian sebanyak 1.131.849.900 lembar saham beredar di publik yang telah diumumkankan pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menyiapkan dana sebesar Rp2,5 triliun.
Namum dalam keterangan resmi emiten menara telekomunikasi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/8/2023) bahwa dalam rentang tiga bulan lalu, perseoan baru melakukan buy back sebanyak 102.046.000 lembar atau 9,007 persen dari total target.
https://pasardana.id/news/2023/8/7/kebijakan-relaksasi-covid-19-berakhir-tbig-batalkan-rencana-buy-back-saham/
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…
Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…