Categories: MARKET

Barang Impor Yang Dijual Diatas Rp1,5 Juta Bakal Kena Bea Masuk

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait aturan soal larangan barang impor dijual di marketplace jika harganya di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, semua barang impor yang dibeli melalui e-commerce dengan harga di bawah Rp 1,5 juta bakal dilarang.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempersiapkan aturan teknisnya.

“Nantinya itu ada platform batas maksimumnya US$ 100. Nanti teknisnya Ibu Menteri Keuangan yang akan mengatur,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Menko Airlangga menambahkan, untuk barang impor via e-commerce dengan harga di atas Rp 1,5 juta bakal dikenakan bea masuk. 

“(Barang impor di atas Rp 1,5 juta) Akan ada bea masuk dan yang lain itu tarifnya,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 Tahun 2020 sudah hampir final. 

Kata Zulhas, saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

Related Post

“Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar Kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar Kementerian,” kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (01/8) lalu.

Dimana, aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border

Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

Selain itu, Zulhas juga akan mengatur agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak.

Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri.

 


https://pasardana.id/news/2023/8/4/barang-impor-yang-dijual-diatas-rp1-5-juta-bakal-kena-bea-masuk/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

6 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago