Categories: MARKET

Bursa Karbon Mulai September, OJK Finalisasi Aturan Pendukung

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam sambutannya pada Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (31/7/2023).

”Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,” kata Inarno.

Menurutnya, Pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.

Untuk itu, diperlukan dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK termasuk sektor Industri Jasa Keuangan.

Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon, salah satunya adalah pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini.

Related Post

Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Adapun PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt, dan 2024 di atas 50 Megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon.

Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.

Untuk mendukung peluang itu, OJK juga akan terus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat menopang beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

 


https://pasardana.id/news/2023/7/31/bursa-karbon-mulai-september-ojk-finalisasi-aturan-pendukung/

Yulia Vera

Recent Posts

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…

6 mins ago

MR.D.I.Y. Bukukan Pendapatan Rp3,7 Triliun di Semester 1 – 2025

Beritamu.co.id - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.D.I.Y. Indonesia) (Perseroan) (IDX: MDIY) menutup semester…

38 mins ago

Bank OCBC Bukukan Laba Bersih Rp2,57 Triliun di Semester 1 – 2025, Tumbuh 7% YoY

Beritamu.co.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) (IDX: NISP) (Bank) merilis laporan kinerja Semester…

1 hour ago

Perluas Akses Digital dan Pengalaman Internet Berkualitas, XL Gandeng OPPO dan Motorola Hadirkan Bundling Smartphone Terbaru

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL), melalui layanan prabayar XL,…

2 hours ago

Coding Camp 2025 powered by DBS Foundation Sukses Berikan Pelatihan Teknologi untuk 60.000 Talenta Digital Baru

Beritamu.co.id - Sebagai bank yang berkomitmen untuk memberikan dampak bagi masyarakat rentan, Bank DBS…

3 hours ago

PT Abadimukti Gunalestari Tambah Investasi Sahamnya di GPRA

Beritamu.co.id - PT Abadimukti Gunalestari selaku pemegang saham pengendali PT Perdana Gapura Prima Tbk…

3 hours ago