Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX: INPS) terkait pola transaksi saham perseroan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal,” tulis Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam laman keterbukaan informasi BEI, Senin (24/7/2023).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham INPS, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sekadar informasi, pada penutupan sesi I perdagangan, Selasa (25/7/2023) siang ini, Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX: INPS) terpantau melemah -8,12% atau terpangkas -26 point ke harga Rp294 per saham.
Hingga jeda siang ini, saham INPS tercatat bergerak dari batas atas di level 332 hingga batas bawah di level 278, dengan volume perdagangan mencapai 33,353 lot dan nilai Transaksi sekitar Rp1 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/7/25/pola-transaksi-saham-inps-masuk-uma/
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…