Categories: MARKET

OJK Terbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2023 untuk Kegiatan Jasa Keuangan

Beritamu.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, bahwa penerbitan POJK AP KAP tersebut adalah untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” jelas Aman, dilansir dari siaran pers, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan Aman, Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP tersebut mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

POJK AP KAP tersebut juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.

Related Post

POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

Pada saat POJK AP KAP tersebut mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


https://pasardana.id/news/2023/7/21/ojk-terbitkan-pojk-nomor-9-tahun-2023-untuk-kegiatan-jasa-keuangan/

Yulia Vera

Recent Posts

Indeks Kospi Naik 0,49 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 12,57 poin,…

2 mins ago

PELNI Salurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi Poltekpel Surabaya

Beritamu.co.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan dana beasiswa bagi mahasiswa…

33 mins ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpeluang untuk Terus Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (19/9), IHSG ditutup menguat +0,97% ke level…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/9/2024) : IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street mencapai rekor…

3 hours ago