Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS.
Kegiatan yang dilaksanakan di di Jakarta pada Jumat (21/7/2023) ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut.
Asosiasi yang hadir meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).
“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan.
UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningfull participation untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.
“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” ujar Adi
https://pasardana.id/news/2023/7/21/bahas-uu-p2sk-kksk-undang-para-asosiasi-perbankan/
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…