Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Alakasa Industrindo Tbk (IDX: ALKA) terkait pola transaksi saham perseroan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal,” tulis Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dan P.H. Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Yayuk Sri Wahyuni, dalam laman keterbukaan informasi BEI, Senin (17/7/2023).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham ALKA, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sekadar informasi, pada penutupan sesi I perdagangan, Selasa (18/7/2023) siang ini, Saham PT Alakasa Industrindo Tbk (IDX: ALKA) terpantau melemah -6,41% atau terpangkas -60 point ke harga Rp875 per saham.
Hingga jeda siang ini, saham ALKA tercatat bergerak dari batas atas di level 945 hingga batas bawah di level 795, dengan volume perdagangan mencapai 28.893 lot dan nilai Transaksi sekitar Rp2,5 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/7/18/pola-transaksi-saham-alka-masuk-uma/
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…