Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian. Nantinya, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkap, selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
Kata dia, saat ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Ya waktu itukan sudah harmonisasi tapinada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi,” ujarnya di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Dia juga tidak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud bakal diluncurkan. Belakangan, pemerintah tengah gencar mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Bahkan, pemerintah mengancam para importir pakaian bekas dengan sanksi berlapis jika nekat melakukan penjualan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/7/11/presiden-bakal-keluarkan-perpres-yang-melarang-pejualan-pakaian-bekas/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…