Categories: MARKET

Ada Dugaan Langgar BMPK, Ketum HMS Center Minta OJK Periksa Komut Bank Mayapada

Beritamu.co.id- Otoritas Jasa Keuangan(OJK) diminta untuk memeriksa Komisaris Utama PT  Bank Mayapada Internasional Tbk, Dato Sri Tahir terkait dengan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) oleh bank dengan kode perdagangan bursa MAYA itu

Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemeriksaan dugaan.

Sisi lain, bank juga diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran BMPK  tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hardjuno mengingatkan penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan.

Bahkan banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.

Untuk itu tegas Hardjuno, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud.

“OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan adalah aturan,” ungkap Harjuno di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Dalam kasus dugaan pelanggaran BMPK ini, Hardjuno berharap concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank.

Hal ini penting demi stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia.

“Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng APH dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” jelasnya.

Selanjutnya, pegiat anti korupsi ini, mencontohkan dana BLBI yang dinikmati BCA yang dimiliki Salim Grup.

Nilainya mencapai Rp32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp52 triliun.  Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp52 triliun.

“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.

Related Post

Ironisnya, lanjut Hardjuno, pemerintah menjual BCA ke Farallon dengan harga yang tak masuk akal murahnya.  Aset BCA Rp117 triliun, tapi dijual super obral 51persen  hanya Rp5 triliun.  Patut diduga, bisa jadi pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang . Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada,” beber Hardjuno.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah.

Rinciannya, kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha. Yakni, Hanson International (Beny Tjokro), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

Besarnya kredit yang diduga melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp23,56 triliun.

Sehingga ada dugaan  pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu, sebesar Rp10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti. Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun.

Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp12,39 triliun. Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp3,3 triliun.

“Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.

Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.

Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying (jaminan) transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.


https://pasardana.id/news/2023/7/8/ada-dugaan-langgar-bmpk-ketum-hms-center-minta-ojk-periksa-komut-bank-mayapada/

Yulia Vera

Recent Posts

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

1 hour ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

2 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

3 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

4 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

4 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

5 hours ago