Categories: MARKET

OJK Sebut Ada 33 Perusahaan Pinjol Masih Kurang Modal

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas alias kurang modal, minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

Hanya saja, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono tidak membocorkan nama-nama dari perusahaan pinjol yang dimaksud. Tapi dia menyebut OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/7).

Sementara itu, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih ada 8 multifinance yang belum memenuhi. Sudah ada supervisory action, dan melakukan enforcement bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas perusahaan minimum.

OJK menaikkan modal awal disetor perusahaan pinjol dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending).

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Related Post

Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Namun, bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.

Adapun pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir. Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.


https://pasardana.id/news/2023/7/5/ojk-sebut-ada-33-perusahaan-pinjol-masih-kurang-modal/

Yulia Vera

Recent Posts

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

1 min ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

8 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

9 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

10 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

10 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

11 hours ago