Categories: MARKET

OJK Perintahkan Michael Steven Cs Ganti Rugi Nasabah Kresna Life

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Ia bilang, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” papar dia dalam keterangan resmi, Jumat (23/6/2023).

Ia melanjutkan, OJK juga memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” tegas dia.

Ia menambahkan, upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Related Post

“OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi,” ujar dia.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

 


https://pasardana.id/news/2023/6/24/ojk-perintahkan-michael-steven-cs-ganti-rugi-nasabah-kresna-life/

Yulia Vera

Recent Posts

Masuk Deretan Fortune Indonesia 100, SIG Perkuat Posisi di Industri Bahan Bangunan

Beritamu.co.id - Kemampuan menjaga kinerja keuangan tetap positif dengan mencatatkan profitabilitas membawa PT Semen…

4 mins ago

Tambah Free Float Saham Beredar di Pasar, PT Tunggal Jaya Investama dan PT Harimas Tunggal Perkasa Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di IMPC

Beritamu.co.id - PT Tunggal Jaya Investama dan PT Harimas Tunggal Perkasa selaku pemegang saham…

2 hours ago

Febyan Tambah Investasi Sahamnya di IDPR

Beritamu.co.id - Febyan selaku Direksi PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDX: IDPR) telah melakukan…

2 hours ago

PTRO Informasikan Pengambilan Saham oleh Anak Perusahaan

Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan…

3 hours ago

Harga Minyak Dunia Turun Jelang Pertemuan Trump-Putin

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (15/8/2025) jelang berlangsungnya pertemuan Presiden Amerika…

4 hours ago

BMTR Informasikan Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi dan Sukuk yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PT Global Mediacom Tbk (IDX: BMTR) melaporkan Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi dan…

5 hours ago