Categories: MARKET

Tarif Listrik Nonsubsidi Per Juli-September 2023 Tidak Mengalami Perubahan

Beritamu.co.id – Sebagai bentuk upaya buat mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap). Keputusan tersebut diberlakukan per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Jisman menjelaskan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” sebut Jisman dalam keterangan resmi, Kamis (22/6).

Jisman pun menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Related Post

Sementara, untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tandasnya.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/6/23/tarif-listrik-nonsubsidi-per-juli-september-2023-tidak-mengalami-perubahan/

Yulia Vera

Recent Posts

Ada Agenda ke Luar Negeri, Deputi Gubernur BI Absen dari Panggilan KPK

Beritamu.co.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta absen, alias tidak hadir saat…

8 mins ago

Pola Transaksi Saham SMDM Masuk UMA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk…

41 mins ago

ANALIS MARKET (20/6/2025): IHSG Berpeluang untuk Short Term Teknikal Rebound ke Level 7000-7050

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG kemarin (19/6) ditutup turun 1.96%, disertai…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/6/2025): IHSG Rawan Melanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, IHSG terkoreksi cukup agresif sebesar 1,96% ke…

2 hours ago

ANALIS MARKET (20/6/2025): Ada Potensi Meningkatnya Volatilitas Harga SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…

3 hours ago

Lagi, Christopher Sumasto Tjia Tambah Investasinya di NICL

Beritamu.co.id - Christopher Sumasto Tjia selaku Pengendali PT PAM Mineral Tbk (IDX: NICL) telah…

4 hours ago