Categories: MARKET

Indeks Nikkei Merosot 1,45 Persen

Beritamu.co.id – Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, merosot 483,34 poin, atau sekitar 1,45 persen, pada Jumat (23/6/2023), menjadi 32.781,54. Indeks Topix merosot 1,38 persen menjadi 2.264,70.

Seperti diwartakan Reuters, indeks Nikkei merosot dipicu aksi ambil untung yang dilakukan para investor.

Saham perusahaan pengembang piranti lunak komputer Trend Micro memimpin pelemahan hari ini dengan terjun 4,69 persen. Saham perusahaan perdagangan Mitsui anjlok 4,65 persen.

Saham perusahaan pengembang video game Bandai Namco Holdings dan Nintendo masing-masing merosot 3,99 persen dan 1,47 persen. Saham perusahaan telekomunikasi Fujikura turun 3,87 persen.

Related Post

Nilai tukar dolar Ameriks Serikat terhadap yen berada di kisaran 143,17 yen per dolar AS.


https://pasardana.id/news/2023/6/23/indeks-nikkei-merosot-1-45-persen/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

6 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

6 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

8 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago