Beritamu.co.id – Pemberlakuan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang di dalamnya mengelompokkan produk tembakau setara dengan narkotika diyakini bakal menggerus penjualan perusahaan rokok skala kecil hingga korporasi besar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP- RTMM) SPSI, Sudarto AS di sela-sela aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (14/6) yang dihadiri ribuan demonstran dari 15 provinsi.
“Kalau RUU Omnibus Kesehatan diundangkan, terutama karena adanya Pasal 154, maka perusahaan rokok sebesar HM Sampoerna maupun Gudang Garam sekalipun pasti akan terganggu pemasaran dan penjualannya,” kata Sudarto yang didampingi Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.
Dia menegaskan, kegiatan pemasaran dan penjualan PT HM Sampoerna Tbk (IDX: HMSP) maupun PT Gudang Garam Tbk (IDX: GGRM) bisa terhenti, karena hasil produksi disetarakan dengan narkotika atau psikotropika.
“Market yang besar milik HM Sampoerna dan Gudang Garam pasti tertekan, karena rokok disamakan dengan narkoba,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada Pasal 154 ayat (3) RUU Omnibus Kesehatan menyebutkan, bahwa produk tembakau dan olahannya merupakan produk ilegal dan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.
https://pasardana.id/news/2023/6/14/jika-tergolong-narkoba-emiten-rokok-bakal-rontok/
Beritamu.co.id – PT BFI Finance Indonesia Tbk (IDX: BFIN) (Perseroan) menyampaikan Rencana Pembelian Kembali…
Beritamu.co.id - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Bolde Indonesia selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT MPX…
Beritamu.co.id - PT Infiniti Wahana selaku Pemegang Saham Pengendali PT Steady Safe Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT Hillcon Equity Management selaku pemegang saham pengendali PT Hillcon Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, terjun 126,03 poin,…