Beritamu.co.id – Pemberlakuan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang di dalamnya mengelompokkan produk tembakau setara dengan narkotika diyakini bakal menggerus penjualan perusahaan rokok skala kecil hingga korporasi besar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP- RTMM) SPSI, Sudarto AS di sela-sela aksi demonstrasi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (14/6) yang dihadiri ribuan demonstran dari 15 provinsi.
“Kalau RUU Omnibus Kesehatan diundangkan, terutama karena adanya Pasal 154, maka perusahaan rokok sebesar HM Sampoerna maupun Gudang Garam sekalipun pasti akan terganggu pemasaran dan penjualannya,” kata Sudarto yang didampingi Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.
Dia menegaskan, kegiatan pemasaran dan penjualan PT HM Sampoerna Tbk (IDX: HMSP) maupun PT Gudang Garam Tbk (IDX: GGRM) bisa terhenti, karena hasil produksi disetarakan dengan narkotika atau psikotropika.
“Market yang besar milik HM Sampoerna dan Gudang Garam pasti tertekan, karena rokok disamakan dengan narkoba,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada Pasal 154 ayat (3) RUU Omnibus Kesehatan menyebutkan, bahwa produk tembakau dan olahannya merupakan produk ilegal dan disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.
https://pasardana.id/news/2023/6/14/jika-tergolong-narkoba-emiten-rokok-bakal-rontok/
Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street secara kolektif melemah…
Beritamu.co.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa…
Beritamu.co.id – Pemerintah akan terus mengawal dan mengevaluasi sejumlah bandara yang telah dibangun agar…
Beritamu.co.id – Pemerintah akan terus mengawal dan mengevaluasi sejumlah bandara yang telah dibangun agar…
Beritamu.co.id - Rencana PT Estika Tata Tiara Tbk (IDX: BEEF) merambah bisnis baru kian mulus…
Beritamu.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) berencana melakukan pengembangan lahan kedelai seluas 10.000 hektare yang…