Categories: MARKET

Jokowi Perintahkan Utang ke Swasta Yang Sudah Inkracht Harus Segera Dibayarkan

Beritamu.co.id –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

mendapat perintah tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.

Adapun perintah ini disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka pemerintah berhak untuk membayarnya.

“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud dalam YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023).

Dia mengatakan,  Jokowi juga kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar. Arahan itu disampaikan melalui rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.

Related Post

Sama halnya utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang ramai belakangan, Mahfud menilai kemungkinan benar. Ia pun meminta Jusuf Hamka langsung menagihnya kepada Kementerian Keuangan.

“Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” tukas Mahfud.

 


https://pasardana.id/news/2023/6/12/jokowi-perintahkan-utang-ke-swasta-yang-sudah-inkracht-harus-segera-dibayarkan/

Yulia Vera

Recent Posts

BEI Ingatkan Jadwal Delisting Efek Waran MMIX-W

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…

2 mins ago

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…

33 mins ago

Wamenkop Gandeng Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi

Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…

1 hour ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …

2 hours ago

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

3 hours ago

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…

3 hours ago