Categories: MARKET

BPS: Inflasi Mei 2023 Sebesar 4,00 persen, Kotabaru dan Timika Tertinggi

Beritamu.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Mei 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 4,00 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,84.

“Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kotabaru dan Timika masing-masing sebesar 6,04 persen dengan IHK masing-masing sebesar 121,80 dan 117,74 dan terendah terjadi di Pangkal Pinang sebesar 1,93 persen dengan IHK sebesar 114,16,” ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).

“Sebanyak 46 kota memiliki IHK lebih tinggi dari inflasi Nasional,” tambah Deputi Pudji.

Lebih lanjut dijelaskan, Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,27 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,54 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,48 persen.

Selanjutnya kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga Naik sebesar 3,03 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,52 persen; kelompok transportasi sebesar 10,62 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,18 persen.

Kemudian kelompok pendidikan naik sebesar 2,75 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,38 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,48 persen.

Related Post

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,27 persen.

Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Mei 2023 sebesar 0,09 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Mei 2023 sebesar 1,10 persen.

Adapun, tingkat inflasi y-on-y komponen inti Mei 2023 sebesar 2,66 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,06 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 0,94 persen.


https://pasardana.id/news/2023/6/5/bps-inflasi-mei-2023-sebesar-4-00-persen-kotabaru-dan-timika-tertinggi/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

5 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago