Categories: MARKET

Kemenkeu Naikkan Uang Lembur PNS Mulai Tahun Depan

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan uang lembur PNS pada tahun 2024 mendatang.

Adapun kenaikan uang lembur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, alasan kenaikan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan belum ada perubahan sejak 2016. Sementara setiap tahunnya inflasi.

“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur.

Menurut Lisbon, hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.

“Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur,” imbuh dia.

Seperti dikutip dalam beleid tersebut, selain mengatur terkait uang lembur tertuang juga mengenai uang makan.

PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.

Related Post

Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp13 ribu per OJ, golongan II Rp17 ribu per OJ, golongan III Rp20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp25 ribu per OJ.

Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.

Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp31 ribu per orang per hari.

Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp30 ribu per orang per hari.

 


https://pasardana.id/news/2023/5/23/kemenkeu-naikkan-uang-lembur-pns-mulai-tahun-depan/

Yulia Vera

Recent Posts

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…

14 mins ago

Wamenkop Gandeng Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi

Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…

45 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …

2 hours ago

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

2 hours ago

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…

3 hours ago

Menperin Sebut Investasi Samsung-Xiomi Jauh Lebih Besar Dari Apple

Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…

3 hours ago