Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan uang lembur PNS pada tahun 2024 mendatang.
Adapun kenaikan uang lembur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, alasan kenaikan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan belum ada perubahan sejak 2016. Sementara setiap tahunnya inflasi.
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur.
Menurut Lisbon, hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.
“Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur,” imbuh dia.
Seperti dikutip dalam beleid tersebut, selain mengatur terkait uang lembur tertuang juga mengenai uang makan.
PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.
Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp13 ribu per OJ, golongan II Rp17 ribu per OJ, golongan III Rp20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp25 ribu per OJ.
Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.
Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp31 ribu per orang per hari.
Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp30 ribu per orang per hari.
https://pasardana.id/news/2023/5/23/kemenkeu-naikkan-uang-lembur-pns-mulai-tahun-depan/
Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…
Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…
Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…