Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan uang lembur PNS pada tahun 2024 mendatang.
Adapun kenaikan uang lembur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, alasan kenaikan uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan belum ada perubahan sejak 2016. Sementara setiap tahunnya inflasi.
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur.
Menurut Lisbon, hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.
“Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur,” imbuh dia.
Seperti dikutip dalam beleid tersebut, selain mengatur terkait uang lembur tertuang juga mengenai uang makan.
PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.
Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp13 ribu per OJ, golongan II Rp17 ribu per OJ, golongan III Rp20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp25 ribu per OJ.
Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.
Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp31 ribu per orang per hari.
Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp30 ribu per orang per hari.
https://pasardana.id/news/2023/5/23/kemenkeu-naikkan-uang-lembur-pns-mulai-tahun-depan/
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…