Categories: MARKET

Karyawan di-PHK Wajib Dapat Pesangon Hingga Uang Penghargaan

Beritamu.co.id – Perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai ketentuan, jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Kata dia, selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Menurutnya, hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6/2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

Yang kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Hak karyawan yang di-PHK diatur dalam BAB IV UU No 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon paling rendah dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah.

Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah.

Related Post

Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.

Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (3) sesuai masa kerja, yaitu:  
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan Upah
– Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4  bulan Upah
– Masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5  bulan Upah
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah
– Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Selain itu, lanjut Indah, karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Indah mengungkapkan, keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terakhir, alias tak dapat dilakukan secara mendadak.

Sebelumnya harus dilakukan dialog tripartit yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pekerja yang akan di PHK.

 


https://pasardana.id/news/2023/5/23/karyawan-di-phk-wajib-dapat-pesangon-hingga-uang-penghargaan/

Yulia Vera

Recent Posts

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…

34 seconds ago

Wamenkop Gandeng Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi

Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…

32 mins ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …

2 hours ago

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

2 hours ago

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Ditiadakan pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…

3 hours ago

Menperin Sebut Investasi Samsung-Xiomi Jauh Lebih Besar Dari Apple

Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…

3 hours ago