Categories: MARKET

BPKN Larang Tarik Paksa Kendaraan Yang Gagal bayar

Beritamu.co.id – Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim mengatakan, penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena gagal bayar dalam melunasi pinjamannya, sangat dilarang.

“Enggak boleh ada penarikan jaminan fidusia secara ugal-ugalan. Enggak boleh karena ada aturannya,” tegas Rizal, di Jakarta, kemarin (18/5).

Menurut dia, pelarangan penarikan paksa kendaraan tersebut sudah ada aturannya, yakni UU No. 42 Tahun 1999 mengatur tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, juga ada putusan Mahkamah Agung No. 18 Tahun 2021.

“Putusan MA itu clear dan jelas, bahwa ketika terjadi gagal bayar ada mekanismenya. Mekanisme untuk menarik properti harus diajukan ke pengadilan, baru bisa diesksekusi,” ujarnya.

Dalam upaya eksekusi ini, menurut Rizal, dilarang menggunakan jasa pihak lain seperti debt collector.

Apalagi jika eksekusi tersebut dilakukan secara ugal-ugalan.

Related Post

“Itu tidak boleh dilakukan dengan merampas paksa. Itu pidana!” tegasnya lagi.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di mana, untuk pelaku usaha yang melakukan tindakan pemaksaan maka harus ada tindakan serius.

“Kalau perlu dicabut izinnya. Karena enggak boleh seperti itu juga,” kata Rizal.


https://pasardana.id/news/2023/5/19/bpkn-larang-tarik-paksa-kendaraan-yang-gagal-bayar/

Yulia Vera

Recent Posts

Era Baru Trading Cerdas: Bagaimana AI Merevolusi Dunia Investasi

Beritamu.co.id - Dunia investasi selalu menjadi pusat inovasi, tetapi laju perubahan telah mencapai tingkat…

22 hours ago

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

2 days ago

Edwin Cheah Yew Hong Tambah Investasi Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…

2 days ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.211 Triliun, Meningkat 0,20% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…

2 days ago

Bank Panin Dubai Syariah Tbk Raih Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO

Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…

2 days ago

Investasi, Rika Juniaty Tanzil Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…

3 days ago