Beritamu.co.id – Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim mengatakan, penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena gagal bayar dalam melunasi pinjamannya, sangat dilarang.
“Enggak boleh ada penarikan jaminan fidusia secara ugal-ugalan. Enggak boleh karena ada aturannya,” tegas Rizal, di Jakarta, kemarin (18/5).
Menurut dia, pelarangan penarikan paksa kendaraan tersebut sudah ada aturannya, yakni UU No. 42 Tahun 1999 mengatur tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, juga ada putusan Mahkamah Agung No. 18 Tahun 2021.
“Putusan MA itu clear dan jelas, bahwa ketika terjadi gagal bayar ada mekanismenya. Mekanisme untuk menarik properti harus diajukan ke pengadilan, baru bisa diesksekusi,” ujarnya.
Dalam upaya eksekusi ini, menurut Rizal, dilarang menggunakan jasa pihak lain seperti debt collector.
Apalagi jika eksekusi tersebut dilakukan secara ugal-ugalan.
“Itu tidak boleh dilakukan dengan merampas paksa. Itu pidana!” tegasnya lagi.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di mana, untuk pelaku usaha yang melakukan tindakan pemaksaan maka harus ada tindakan serius.
“Kalau perlu dicabut izinnya. Karena enggak boleh seperti itu juga,” kata Rizal.
https://pasardana.id/news/2023/5/19/bpkn-larang-tarik-paksa-kendaraan-yang-gagal-bayar/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…