Categories: MARKET

OJK Akan Paksa Emiten Force Delisting Beli Kembali Saham Publik Dengan Cara Ini

Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan(OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.

Menurut Kepala Departemen Perizinan  Pasar Modal OJK, Luthfy Z Fuady bahwa  rencana itu akan tertuang dalam peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nah berapa besaran non public dan public akan diatur dalam POJK lebih lanjut.  sekarang 1 persen dianggap public dan mungkin kedepannya bukan public.  Karena besar  jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham public itu berapa,” papar dia dalam seminar secara dari terkait UU P2SK, Selasa(16/5/2023),

Ia melanjutkan, pengaturan ulang defisini investor public terkait rencana peningkatkan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh  OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.

“Nah dalam  rangka perlindungan publk kita coba atur pemegang saham  public punya hak lebih tinggi dari dari non public dalam  likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.

Ia bilang investor public akan punya hak yang lebih tinggi dari pemegang saham utama dan Pengendali  atau setingkat dbawah kreditur konkruen ketika terjadi likuidasi dari emiten tersebut.

Related Post

“Jadi kalau sekarang bentuknya emiten saham haknya sama dengan pemegang saham non public. Sehingga setelah likuidasi, investor public masih dapat bagian dari aset likuidasi,” kata dia.

Hal itu cara lain agar emiten force delisting biasanya tidak mampu melakukan pembelian kembali saham publik

“Nah kalau tidak punya uang maka dibubarkan OJK. Kami  diberikan kewenangan untuk membubarkan  perusahan terbuka itu.  ketika dibubarkan dilakukan likuidasi paling tidak  ada potensi pengembalian.” Pungkas dia.  


https://pasardana.id/news/2023/5/16/ojk-akan-paksa-emiten-force-delisting-beli-kembali-saham-publik-dengan-cara-ini/

Yulia Vera

Recent Posts

BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan di Bidang Teknologi Pertambangan

Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…

58 mins ago

Ditutup di Level 7.161, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,74 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

1 hour ago

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 Mencapai 2,48 Miliar Dolar AS

Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…

2 hours ago

Hadir di Ajang SIAL Interfood 2024, INDF Ajak Pelaku F&B ‘Kumpul Nyaman di Rumah Indofood’

Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…

3 hours ago

QRIS Jadi ‘Game Changer’ yang Mengubah Sistem Pembayaran di Indonesia

Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan.  Perkembangan…

4 hours ago

BTN Incar Kelola Dana Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Rp50 Miliar

Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…

4 hours ago