Categories: MARKET

OJK Akan Paksa Emiten Force Delisting Beli Kembali Saham Publik Dengan Cara Ini

Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan(OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.

Menurut Kepala Departemen Perizinan  Pasar Modal OJK, Luthfy Z Fuady bahwa  rencana itu akan tertuang dalam peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nah berapa besaran non public dan public akan diatur dalam POJK lebih lanjut.  sekarang 1 persen dianggap public dan mungkin kedepannya bukan public.  Karena besar  jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham public itu berapa,” papar dia dalam seminar secara dari terkait UU P2SK, Selasa(16/5/2023),

Ia melanjutkan, pengaturan ulang defisini investor public terkait rencana peningkatkan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh  OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.

“Nah dalam  rangka perlindungan publk kita coba atur pemegang saham  public punya hak lebih tinggi dari dari non public dalam  likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.

Ia bilang investor public akan punya hak yang lebih tinggi dari pemegang saham utama dan Pengendali  atau setingkat dbawah kreditur konkruen ketika terjadi likuidasi dari emiten tersebut.

Related Post

“Jadi kalau sekarang bentuknya emiten saham haknya sama dengan pemegang saham non public. Sehingga setelah likuidasi, investor public masih dapat bagian dari aset likuidasi,” kata dia.

Hal itu cara lain agar emiten force delisting biasanya tidak mampu melakukan pembelian kembali saham publik

“Nah kalau tidak punya uang maka dibubarkan OJK. Kami  diberikan kewenangan untuk membubarkan  perusahan terbuka itu.  ketika dibubarkan dilakukan likuidasi paling tidak  ada potensi pengembalian.” Pungkas dia.  


https://pasardana.id/news/2023/5/16/ojk-akan-paksa-emiten-force-delisting-beli-kembali-saham-publik-dengan-cara-ini/

Yulia Vera

Recent Posts

Dorong Kreativitas yang Berdampak Sosial, Bank Saqu Hadirkan Good Gesture di IdeaFest 2025

Beritamu.co.id — Bank Saqu, layanan perbankan dari Astra Financial dan WeLab, kembali menegaskan komitmennya…

5 hours ago

OJK Tegaskan Transformasi Digital Harus Sejalan dengan Pelindungan Konsumen

Beritamu.co.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen…

6 hours ago

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.857 Triliun, Turun 2,48% Dibanding Sepekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 27—31 Oktober…

6 hours ago

Bundamedik Tbk Bukukan Pendapatan Rp397 Miliar di Kuartal III, Naik 7% YoY

Beritamu.co.id - PT Bundamedik Tbk (IDX: BMHS – Bundamedik Healthcare System) mampu mendorong kinerja…

7 hours ago

Ditutup di Level 8.163, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,25 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

11 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,5 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 20,61 poin,…

12 hours ago