Beritamu.co.id – Regulator bursa Kembali melayangkan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas karena lalai melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan lalai dalam pengendalian internal dalam melakukan perdagangan efek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan ketentuan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dalam pengumuman Rabu (10/5/2023).
Mengacu pada laman BEI, Universal Broker melaporkan MKBD terakhir senilai Rp31,96 miliar dan modal disetor sebesar Rp50,05 miliar.
Jika ditelisik lebih jauh, nilai MKBD Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini mengalami penyusutan dalam satu tahun belangakan ini.
Jelasnya, pada Mei 2022, MKBD dilaporkan mencapai Rp105 miliar, kemudian turun menjadi Rp85,9 miliar pada akhir Desember 2022.
Bahkan, pada Mei 2023, dilaporkan MKBD tersisa Rp31,019 miliar.
Dengan demikian, MKBD telah turun 70,4 persen secara tahunan.
Sebelumnya, AB ini dilarang melakukan aktifitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2021 karena MKBD kurang dari ketentuan minimal, yakni sebesar Rp25 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/5/10/modal-terus-tergerus-bei-kembali-tegur-universal-broker/
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan…
Beritamu.co.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan nilai investasi Samsung dan Xiaomi memiliki…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…