Categories: MARKET

Belum Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022, BEI Denda KRAS Rp50 Juta

Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.

Salah satu dari 61 emiten tersebut adalah PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS), salah satu emiten BUMN yang bergerak dibidang produksi baja.

Padahal, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada tanggal 30 April  2023.

Sayangnya, KRAS menderita rugi bersih senilai USD18,263 juta dalam tiga bulan pertama tahun 2023, atau memburuk dibanding periode sama tahun 2022 yang membukukan laba bersih setara USD26,459 juta.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kinerja kuartal III tahun 2022 yang membukukan laba bersih senilai USD80,156 juta.

Related Post

Selain KRAS, terdapat 60 emiten lain yang mengalami nasib yang sama, yakni : AKKU, ARMY, ARTI, BAPI, BOLA, BOSS, BTEL, BULL, COWL, CPRI, DADA, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ENZO, ETWA, FLMC, FORZ, GAMA, GOLL, HDIT, HELI, HKMU, HOME, HOTL, ICON, JSKY, KBRI, KDSI, KPAS, KPAL, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MDRN, MKNT, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TIRA, TRAM, TRIL, UNIT, URBN, dan VICO.

Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada 61 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kutipan pengumuan BEI, Rabu (10/5/2023).


https://pasardana.id/news/2023/5/10/belum-sampaikan-laporan-keuangan-tahun-2022-bei-denda-kras-rp50-juta/

Yulia Vera

Recent Posts

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

5 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

6 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

10 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

11 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

12 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

12 hours ago