Beritamu.co.id – Lembaga pemeringkat efek, Pefindo akan menelaah peringkat PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT) karena gagal bayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo tanggal 6 Agustus 2022.
Direktur Pemeringkatan Pefindo, Hendro Utomo menjelaskan, komite pemeringkatan Pefindo akan melakukan penelaahan peringkat perusahaan dan utang WSKT setelah mendapat informasi gagal bayar tersebut.
“Kemungkinan sore atau besok pagi akan ada pengumuman Pefindo terkait rating baru WSKT,” kata dia di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan (PUB) III dan PUB IV menjadi idCCC dari idBBB- pada Januari 2023.
Prospek untuk peringkat perusahaan tetap pada CreditWatch dengan Implikasi Negatif.
Tindakan ini mencerminkan ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi PUB III Tahap IV seri B yang jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2023.
Dalam keterangannya, Pefindo menyatakan bahwa peringkat baru ini berlaku sejak 16 Februari hingga 16 Mei 2023.
Dalam laporan itu disebutan, WSKT telah menjadwalkan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada tanggal 16-17 Februari 2023 untuk Obligasi PUB III dan Obligasi PUB IV, yang salah satu agendanya adalah meminta persetujuan untuk perubahan jadwal pembayaran pokok dan kupon obligasi tersebut.
Namun, Peringkat dapat diturunkan jika WSKT tidak mendapatkan persetujuan RUPO untuk melakukan perubahan atas jadwal pembayaran pokok dan kupon obligasi.
Bila itu terjadi, maka peringkat efek WSKT turun menjadi idSD atau selective default.
Selain kupon Obligasi PUB III yang telah jatuh tempo, WSKT juga menghadapi kewajiban pelunasan pokok PUB III Tahap II Seri B senilai Rp2,3 triliun yang akan jatuh tempo pada 23 Februari 2023.
Pada saat yang sama, Pefindo menetapkan peringkat untuk obligasi III dan obligasi IV di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg), di mana peringkat ini mencerminkan penjaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali dari pemerintah Indonesia atas obligasi III.
https://pasardana.id/news/2023/5/8/gagal-bayar-bunga-obligasi-pefindo-kaji-turunkan-peringkat-wskt-jadi-gagal-bayar/
Beritamu.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan tinggal…
Beritamu.co.id - Kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12…
Beritamu.co.id - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan…
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…