Beritamu.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum.
Besarannya tetap 4,25% untuk Rupiah dan 2,25% untuk valas.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023,” tulis Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS, Priyanto B. Nugroho, Selasa (30/3/2023).
Priyanto menyampaikan, LPS akan mengevaluasi kembali tingkat bunga penjaminan itu setiap bulan.
Selain itu, meminta perbankan wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank. Sehingga bisa dengan mudah diketahui nasabah.
Selain itu, perbankan juga harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.
Di sisi lain, LPS juga tidak mengubah tingkat penjaminan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023. Besarannya tetap 6,75%.
https://pasardana.id/news/2023/3/30/tetap-4-25-dan-2-25-bunga-penjaminan-lps-tak-berubah-hingga-31-mei-2023/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…
Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…