Categories: MARKET

ITMG Akan Kembali Tebar Dividen Rp6.416 Per Saham

Beritamu.co.id PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG) kembali akan membagikan dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp6.416 per lembar saham kepada pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) penutupan perdagangan bursa tanggal 12 April 2023.

Rencananya, pembayaran kepada Rekening Dana Nasabah (RDN) akan dilakukan pada tanggal 18 April 2023 dengan total nilai USD474,6 juta.

Hal itu merupakan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) ITMG yang berlangsung, Kamis (30/3/2023) dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, ITMG telah membayar dividen tengah atau interim tahun 2022 sebesar Rp4.128 per lembar atau total nilai USD299,5 juta pada tanggal 22 November 2022.

Dengan demikian, total dividen tahun buku 2022 senilai USD774 juta atau 65 persen dari laba bersih tahun 2022 setara USD1,2 miliar.

Related Post

Adapun sisa laba bersih sebesar 35 persen akan dicatatkan sebagai laba ditahan guna mendukung bisnis perseroan.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/3/30/itmg-akan-kembali-tebar-dividen-rp6416-per-saham/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

30 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago