Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (15/3), IHSG ditutup melemah 13,68 poin (-0,21%) ke level 6.628,14.
IHSG melanjutkan pelemahan, dimana investor masih wait & see mencermati perkembangan SVB dan Signature Bank yang di khawatirkan memberikan efek yang sistemik pada dunia keuangan global.
Dari dalam negeri, kemarin (15/3), BPS merilis data Neraca Perdagangan Indonesia (Feb-23) yang tercatat surplus US$5,48 miliar, naik dibanding surplus US$3,87 miliar (Jan-23).
Sementara itu, Wall Street tadi malam ditutup melemah, tercermin dari DJIA (-0,87%), S&P 500 (-0,70%), dan Nasdaq (+0,05%).
Credit Suisse menimbulkan kekhawatiran bagi investor, pasalnya harga sahamnya anjlok sebanyak 31% dan menekan saham-saham perbankan secara luas. Kemudian, otoritas Swiss dan Credit Suisse sedang mendiskusikan cara untuk menstabilkan bank dan setelah bel penutupan, Bank Nasional Swiss berjanji untuk menyediakan likuiditas jika diperlukan.
Di AS, First Republic Bank dan PacWest Bancorp masing-masing turun 21,4% dan 12,9%, memimpin kerugian bank regional.
“Menyikapi beragam kondisi tersebut diatas, pada perdagangan hari ini, IHSG diperkirakan cenderung tertekan. Investor hari ini akan mencermati hasil dari Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) terkait kebijakan suku bunganya,” sebut analis FAC Sekuritas dalam riset Kamis (16/3).
https://pasardana.id/news/2023/3/16/analis-market-1632023-ihsg-diperkirakan-cenderung-tertekan/
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…